Kecamatan Kedopok melaksanakan kegiatan sosialisasi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. narasumber dari BKPSDM.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disusun dalam rangka menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dirasakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang terjadi saat ini.
Untuk mewujudkan penegakan disiplin PNS pada umumnya dan khususnya PNS dilingkungan Kecamatan dan Kelurahan se – Kecamatan Kedopok. Penerapan penegakan Disiplin PNS di Kecamatan dan Kelurahan se – Kecamatan Kedopok dirasakan sangat penting guna mewujudkan dan mendukung percepatan reformasi birokrasi.
Definisi Disiplin PNS : Kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Definisi Pelanggaran Disiplin : Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

















